Roy Suryo Sebut Penggeledahan Tanpa Surat di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Roy Suryo menyebut penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak dilengkapi surat perintah.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).
>>> Tak Gentar dengan Lionel Messi, Cape Verde Siap Buktikan Bisa Permalukan Argentina
Rista Simbolon, salah satu kuasa hukum Roy, membacakan permohonan gugatan praperadilan.
Ia menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat (19/6) saat anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Roy di Bintaro, Tangerang Selatan.
"Pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin," kata Rista.
Menurut Rista, petugas langsung menyatakan akan melakukan penangkapan tanpa memberi kesempatan bertanya. Istri Roy sempat keberatan dan menanyakan alasan, namun tidak mendapat jawaban.
"Termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon," ucap Rista. Istri Roy kemudian menghubungi tim penasihat hukum melalui video call, tetapi permintaan untuk berbicara dengan petugas ditolak.
"Ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu," tutur Rista.
Setelah tim kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya, mereka kembali menanyakan alasan penangkapan. Namun, lagi-lagi tidak mendapat jawaban dan tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan maupun penggeledahan.
"Bahwa selanjutnya ternyata termohon menyatakan terhadap diri pemohon telah diterbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/458/VI/Res.
1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal 19 Juni 2026. Dan termohon juga tidak memperlihatkan dan atau menyerahkan surat perintah penahanan dimaksud," lanjut Rista.
Update Terbaru
Profil Sandy yang Resmi Bertunangan dengan Aktor Hessel Steven: Umur, Agama dan Akun Instagram
Senin / 29-06-2026, 18:40 WIB
Red River Umumkan Penyanyi Lagu Penutup Miisha Shimizu
Senin / 29-06-2026, 18:39 WIB
Nadhif Basalamah Soroti Pelecehan Seksual di Media Sosial, Tegaskan Tak Bisa Lagi Ditoleransi
Senin / 29-06-2026, 18:38 WIB
Kota-Kota Kanada Siapkan Perayaan Gratis Hari Kanada ke-159
Senin / 29-06-2026, 18:38 WIB
GIAMM: Industri Komponen Otomotif RI Makin Tangguh di Pasar Global
Senin / 29-06-2026, 18:38 WIB
Hessel Steven Anaknya Siapa? Inilah Biodata Aktor yang Resmi Bertunangan dengan Sandy, Bukan Orang Sembarangan?
Senin / 29-06-2026, 18:38 WIB
PT Karabha Digdaya Ajak Anak Yatim Belajar dan Bermain di Perkebunan Tapos
Senin / 29-06-2026, 18:36 WIB
Tinggalkan Voice Note Biasa, Google Keep Bisa Transkrip Otomatis
Senin / 29-06-2026, 18:36 WIB
Indonesia Nonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube
Senin / 29-06-2026, 18:35 WIB
Indonesia Turunkan Harga LNG Industri Jadi 13 Dolar per MMBtu
Senin / 29-06-2026, 18:35 WIB
Cara Mendapatkan Saldo Dana Lewat Game Fruit Merge yang Terbukti Membayar di Tahun 2026
Senin / 29-06-2026, 18:35 WIB
Prediksi Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Siapa Melaju ke 16 Besar?
Senin / 29-06-2026, 18:35 WIB
Forum Pangan Nasional APEKSI, Rico Waas Dorong Kolaborasi Antardaerah
Senin / 29-06-2026, 18:35 WIB
Cara Cek Status Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026
Senin / 29-06-2026, 18:34 WIB






