Kuasa hukum Roy Suryo menyebut penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak dilengkapi surat perintah.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).

>>> Tak Gentar dengan Lionel Messi, Cape Verde Siap Buktikan Bisa Permalukan Argentina

Rista Simbolon, salah satu kuasa hukum Roy, membacakan permohonan gugatan praperadilan.

Ia menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat (19/6) saat anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Roy di Bintaro, Tangerang Selatan.

"Pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin," kata Rista.

Menurut Rista, petugas langsung menyatakan akan melakukan penangkapan tanpa memberi kesempatan bertanya. Istri Roy sempat keberatan dan menanyakan alasan, namun tidak mendapat jawaban.

"Termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon," ucap Rista. Istri Roy kemudian menghubungi tim penasihat hukum melalui video call, tetapi permintaan untuk berbicara dengan petugas ditolak.

"Ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu," tutur Rista.

Setelah tim kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya, mereka kembali menanyakan alasan penangkapan. Namun, lagi-lagi tidak mendapat jawaban dan tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan maupun penggeledahan.

"Bahwa selanjutnya ternyata termohon menyatakan terhadap diri pemohon telah diterbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/458/VI/Res.

1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal 19 Juni 2026. Dan termohon juga tidak memperlihatkan dan atau menyerahkan surat perintah penahanan dimaksud," lanjut Rista.