Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkapkan alasan di balik pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan ini diajukan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

>>> Dokter Icha Dimakamkan Hari Ini, Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka

Roy menyebut pihaknya mempertanyakan upaya paksa penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus lingkungan RT dan RW setempat.

"Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur.

Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat.

Ini sama sekali enggak ada.

Sudah confirm, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," kata Roy di PN Jaksel, Senin (29/6).

Ia menambahkan, petugas langsung masuk ke kamar untuk menggeledah dan membuatnya kaget. Bahkan, istrinya sempat berteriak saat itu.

"Karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu.

Ya kemudian saya langsung apa, saya memang sudah ada di kamar kerja, ya pagi-pagi saya sudah di kamar kerja, langsung saya menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada.

Tanpa disertai satpam," tutur dia.

>>> Veda Ega Akui Perlu Lebih Cerdas Usai Crash di Moto3 Belanda

Atas dasar itu, Roy mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Menurutnya, apa yang dilakukan kepolisian merupakan hal yang tidak patut dan tidak layak.

"Jadi apa yang kami prapidkan (praperadilankan) adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," ujarnya.

Roy menegaskan praperadilan ini bukan untuk menghambat proses persidangan perkara tudingan ijazah palsu.