Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli, Hanya 4 Pekerjaan Boleh Alih Daya
Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.
Hal itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).
>>> Bukan Cuma Pola Makan, Perlemakan Hati Juga Dipengaruhi Faktor Lain
Dalam aturan baru tersebut, prinsipnya perusahaan dilarang menggunakan pekerja outsourcing. Namun, ada pengecualian untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Keempat jenis pekerjaan yang dikecualikan adalah petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.
Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal.
Perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru setelah aturan resmi diterbitkan.
Meski demikian, pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.
Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.
Usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang banyak diterapkan BUMN.
>>> Bos Honda Pastikan Veda Ega Tak Cedera Usai Kecelakaan di Moto3 Belanda
Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.
Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.
Pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut, baik melalui PKWT maupun PKWTT. Upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.
Sementara itu, Said menegaskan perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan.
Menurutnya, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.
"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa?
>>> Legislator PKB Desak Setop Latihan Militer Kopdes Merah Putih
Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.
Update Terbaru
Penguntit Gila Gunakan AI untuk Edit Foto Bayi Imajiner ke Gambar Korban
Senin / 29-06-2026, 14:29 WIB
Remaja Berulah di Waymo: Nongkrong di Jendela Robotaxi
Senin / 29-06-2026, 14:29 WIB
RUPST BEI Setujui Seluruh Agenda, Jeffrey Hendrik Pimpin Bursa hingga 2030
Senin / 29-06-2026, 14:28 WIB
Toyota Hilux EV Resmi Dijual di Indonesia, Harga Rp1 Miliar
Senin / 29-06-2026, 14:28 WIB
5 Cara Mengontrol Ledakan Emosi Anak dengan ADHD agar Lebih Tenang
Senin / 29-06-2026, 14:28 WIB
Bulog Pastikan Penyerapan Gabah Petani Berlangsung Sepanjang Tahun
Senin / 29-06-2026, 14:28 WIB
PDIP: Jokowi Harus Naik Kelas, Bukan Main Level Lokal di Lampung
Senin / 29-06-2026, 14:28 WIB
Captain Tsubasa vs Santana: Duel Legendaris Terwujud di Piala Dunia 2026
Senin / 29-06-2026, 14:23 WIB
Timnas Voli Indonesia Raih Bonus Rp900 Juta usai Juara AVC Men's Cup
Senin / 29-06-2026, 14:23 WIB
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus, Begini Besarannya
Senin / 29-06-2026, 14:23 WIB
APEC Dorong Pariwisata Terkoneksi dan Inovatif di Makau
Senin / 29-06-2026, 14:22 WIB
Cara Mudah Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Senin / 29-06-2026, 14:22 WIB
Cara Hasilkan Rp175.000 dari Game Puzzle di Aplikasi Penghasil Uang 2026
Senin / 29-06-2026, 14:21 WIB
Pesawat China dan Rusia Mondar-mandir di Atas Laut Jepang, Tokyo Murka
Senin / 29-06-2026, 14:21 WIB






