Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).

>>> Bukan Cuma Pola Makan, Perlemakan Hati Juga Dipengaruhi Faktor Lain

Dalam aturan baru tersebut, prinsipnya perusahaan dilarang menggunakan pekerja outsourcing. Namun, ada pengecualian untuk empat jenis pekerjaan penunjang.

Keempat jenis pekerjaan yang dikecualikan adalah petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.

Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal.

Perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru setelah aturan resmi diterbitkan.

Meski demikian, pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.

Usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang banyak diterapkan BUMN.

>>> Bos Honda Pastikan Veda Ega Tak Cedera Usai Kecelakaan di Moto3 Belanda

Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.

Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut, baik melalui PKWT maupun PKWTT. Upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Sementara itu, Said menegaskan perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan.

Menurutnya, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa?

>>> Legislator PKB Desak Setop Latihan Militer Kopdes Merah Putih

Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.