Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima pekerja.

Selain JHT, Said juga mengusulkan pembebasan pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

>>> APEC Dorong Pariwisata Terkoneksi dan Inovatif di Makau

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pengenaan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi nol persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Besaran Pajak JHT Saat Ini

Pengenaan pajak atas manfaat JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, lalu diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan.

DJP juga menjelaskan gaji pekerja setiap bulan memang dipotong PPh 21 tetapi JHT tidak termasuk komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan.

>>> Cara Mudah Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

Menurut DJP, JHT yang dibayarkan perusahaan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya sehingga tunjangan hari tua tersebut belum dikenakan pajak penghasilan.