Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia juga akan meminta pemerintah membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

>>> Juara AVC Cup, Indonesia Tak Tampil di AVC Continental Championship

Menurut Said Iqbal, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pemotongan pajak saat pencairan JHT dinilai sebagai bentuk pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Upaya Mitigasi PHK

Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang PHK.

Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).

Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam.

Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah.

Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ucap Said Iqbal.