Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangannya.

Dokter Tifa memastikan akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 2 Juli 2026. Ia menyindir adanya pihak yang justru takut dengan keterbukaan sidang.

>>> Bahlil: Program E20 Butuh 4 Juta KL Bioetanol per Tahun

"PN JAKTIM TIDAK IZINKAN SIARAN LANGSUNG SIDANG DR TIFA VS JKW. DR TIFA DATANG, TIDAK MANGKIR.

JADI SIAPA YANG KETAKUTAN? ," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (29/6).

Alasan PN Jaktim Melarang Live Streaming

PN Jakarta Timur sebelumnya menegaskan larangan live streaming dalam sidang Dokter Tifa demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.

>>> GTA 6 Mulai Terlihat, Bungie dalam Krisis, dan Obsidian Siap Bawa Grounded 2 ke PS5

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa.

Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).

Ia menambahkan, keputusan soal live streaming masih menunggu pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.

>>> Rockstar Dikabarkan Tak Akan Mencetak Disc GTA 6, Baik Saat Rilis Maupun Setelahnya

"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.