Tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai ada keuntungan dalam pemisahan jadwal persidangan antara dirinya dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Roy, hal tersebut akan menyulitkan posisi Jokowi sebagai pelapor. Jokowi akan dipaksa memberikan keterangan dalam lebih dari satu proses persidangan.

>>> Dell Luncurkan Monitor Gaming Alienware AW3426DW 280Hz QD-OLED di Eropa

Roy menjelaskan bahwa sidang pokok perkara Dokter Tifa dijadwalkan lebih dahulu berjalan. Sementara dirinya masih harus menunggu hasil praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya.

"Gara-gara ada praperadilan, sidang beliau harus berjalan duluan karena saya harus menunggu putusan praperadilan," kata Roy, dikutip Senin (29/6).

Menurut Roy, kondisi tersebut justru membuka peluang agar mantan presiden itu hadir lebih dulu sebagai saksi pelapor dalam persidangan Dokter Tifa.

Nanti ia juga akan dipaksa memberikan keterangan dalam perkara yang melibatkan dirinya.

"Bisa jadi dia datang dulu ke Dokter Tifa. Nanti kita paksa lagi untuk datang ke sidang saya.

Jadi itu yang menarik," ujar Roy.

>>> FF Beta New APK Nexa APKPure Kipas ModFYP: Cara Download, Kelebihan dan Risikonya

Selain itu, ia mengklaim memperoleh informasi bahwa ada rencana untuk tidak menghadirkan Jokowi secara langsung.

Kubu politikus itu menurutnya tengah mempertimbangkan menghadirkan mantan presiden tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom.

Roy mempertanyakan alasan apabila Jokowi tidak hadir secara langsung.

Menurutnya, Jokowi baru saja melakukan kunjungan politik selama tiga hari sehingga dinilai tidak memiliki kendala untuk datang ke pengadilan.

"Katanya ke Lampung bisa dan terbang ke sana. Kan berarti sudah sehat," ujarnya.

Adapun Roy memastikan sidang perdana praperadilan yang diajukannya akan digelar untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 19 Juni 2026.

>>> 5 Game Poki Terbaik Juni 2026: Subway Surfers hingga Drive Mad

Ia menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, termasuk proses penggeledahan rumah yang menurutnya dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana.