Roy Suryo, tersangka kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dipastikan menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji, menyatakan kliennya akan hadir langsung. "Iya, pasti hadir.

>>> BI Luncurkan 45 Koleksi Fashion UMKM Jabar untuk Perkuat Daya Saing Industri Kreatif

Mas Roy confirm 100 persen pasti hadir," ujar Ghafur.

Dalam sidang tersebut, Roy Suryo tidak hanya mengikuti jalannya persidangan, tetapi juga membawa tuntutan krusial terhadap Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan mencakup persoalan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Pihaknya juga meminta hakim memerintahkan pencabutan status pencekalan terhadap Roy.

Menurut Ghafur, pencekalan harus segera digugurkan karena proses penyidikan telah beralih ke kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan. "Pencekalan itu harus segera digugurkan atau tidak lagi berlaku.

Karena yang bersangkutan sekarang telah diserahkan ke Kejaksaan dan tanggung jawab itu telah beralih ke Kejaksaan," katanya.

>>> PDIP: PSI dan Jokowi Terjebak Budaya Raja-rajaan Lewat Injak Kepala Kerbau

Ghafur menilai tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tetap memberlakukan pencekalan.

Ia mendesak seluruh pihak termohon, termasuk Polda Metro Jaya, Kapolda, Ditreskrimum, dan Penyidik Subdit Kamneg, hadir dalam persidangan agar proses hukum berjalan cepat.

"Termohon, Polda Metro Jaya, Kapolda, Ditreskrimum dan Penyidik Subdit Kamneg harus hadir besok. Kita ingin prosesnya cepat," ujarnya.

Praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN.

JKT. SEL.

>>> Cara Download Free Fire Advance Server Beta: Fitur Baru OB54

Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan terkait dugaan cacat prosedur dalam tindakan penyidik Polda Metro Jaya.