Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir sebagai saksi korban dalam sidang perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Roy Suryo.

Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa kliennya tidak hanya akan datang, tetapi juga membawa sisa dokumen ijazah yang masih dalam penguasaannya untuk diperlihatkan di persidangan.

in1

>>> Prabowo Ajak Semua Pihak Hormati Hasil Demokrasi, Hentikan Kegaduhan Politik

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan Jokowi berkomitmen memenuhi panggilan pengadilan jika diminta memberikan keterangan sebagai saksi korban.

"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya," ujar Rivai, dikutip Sabtu (27/6).

Komitmen itu diperkuat Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Menurutnya, Jokowi akan membawa dokumen pendidikan yang hingga kini belum disita penyidik.

Ade menjelaskan, dua ijazah milik Jokowi saat ini masih berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sebagai barang bukti.

Jokowi hanya akan membawa dokumen yang tersisa.

>>> Joaquinraptor casali: Dinosaurus dengan Lengan Mengerikan yang Lebih Ganas dari T. rex

"Ini memang yang diinginkan Bapak Jokowi untuk hadir. Bahkan Pak Jokowi akan membawa sisa ijazah yang tidak disita, yaitu ijazah SD dan SMP.

SMA dan S-1 kan sudah disita," kata Ade.

Kubu Roy Suryo dinilai semakin terpojok karena tidak memiliki bukti pembanding maupun saksi kunci yang dapat memperkuat tudingan mereka.

Sidang Jokowi vs Roy Suryo belum dapat dimulai karena prosesnya tertunda akibat pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

>>> Pakistan Tegaskan Tak Akan Akui Israel Meski Berhasil Mediasi Iran-AS

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.