Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Tegaskan Persidangan Tetap Terbuka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Perkara ini terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Swedia Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Ini Daftar Tim yang Sudah Pasti
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan media tetap boleh meliput persidangan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada izin untuk menyiarkan proses sidang secara langsung.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa.
Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat.
Kebijakan ini akan dipertahankan sampai ada keputusan lain dari majelis hakim atau pimpinan pengadilan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu.
Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.
>>> Purbaya Tegaskan Dana AIIB US$17 Miliar Bukan Utang, Melainkan Investasi
PN Jakarta Timur menegaskan larangan siaran langsung tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Persidangan tetap terbuka untuk umum, sehingga media dapat meliput, mengambil gambar, dan memperoleh informasi sesuai ketentuan.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.
Ia menambahkan, jika ada kebutuhan khusus yang mengharuskan siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan resmi kepada publik dan media.
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.
>>> BC Hydro Diam-diam Cari Kontrak Gas, Tanda Krisis Listrik Bersih
Berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap.
Update Terbaru
Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru: Apel Premium hingga Cokelat Hadir di Indonesia
Sabtu / 27-06-2026, 00:07 WIB
Bank Sumsel Babel dan Banyuasin Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKPD
Sabtu / 27-06-2026, 00:07 WIB
Unusa Luncurkan Sekolah Manajemen dan Kesehatan Berkelanjutan Jelang Dies Natalis ke-13
Jumat / 26-06-2026, 23:50 WIB
Bryce Harper Bantah Sodorkan Jari Tengah ke Fans Nationals, Itu Jari Manis
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
BET Awards: Perayaan Keunggulan Kulit Hitam di Dunia Hiburan
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Mantan Penasihat Trump John Bolton Mengaku Bersalah dalam Kasus Dokumen Rahasia
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Britney Spears di LA, Anak-anaknya Bersiap ke Paris Fashion Week
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Veteran Angkatan Laut Gugat Apartemen Rp4 Miliar Usai Aston Martin Dicuri
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Polda Metro Gagalkan Peredaran Etomidate 'Batman' dalam Beras Basmati
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Shelby F-150 Baja Raptor R: Lebih dari 1.000 HP dengan Harga Hampir Rp3 Miliar
Jumat / 26-06-2026, 23:46 WIB
Perkuat Posisi Kota Sinema, Jakarta Beri Insentif Pajak Film 50 Persen
Jumat / 26-06-2026, 23:46 WIB
Klasemen AVC Men's Cup 2026: Indonesia Dampingi Korea ke Semifinal
Jumat / 26-06-2026, 23:46 WIB
Galaxy A27 Tak Dukung Samsung DeX, Harapan Sirna
Jumat / 26-06-2026, 23:43 WIB
One UI 9.0 untuk Galaxy Tab S10 Ultra Kian Dekat, Firmware Baru Terdeteksi
Jumat / 26-06-2026, 23:43 WIB






