Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pidana khusus dengan nomor 301/Pid.

Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

in1

>>> Pakistan Diklaim Gagalkan Upaya Mossad Bunuh Mediator AS-Iran di Swiss

Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, mengungkapkan bahwa Ketua PN Jakarta Timur telah menetapkan Christina Endarwati sebagai ketua majelis hakim.

Hakim anggota dalam sidang ini adalah Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara.

Immanuel menyatakan bahwa majelis yang ditunjuk memiliki kemampuan dan pengalaman memadai dalam menangani berbagai perkara.

PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yaitu Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan.

>>> Bintang Alice in Borderland Diserahkan ke Jaksa atas Dugaan Kekerasan

Penentuan majelis hakim ini melalui pertimbangan aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim.

"Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," ujar Immanuel.

Ia menambahkan bahwa hakim yang ditunjuk telah cukup berpengalaman dalam menangani berbagai perkara.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dokter Tifa pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.

>>> Turki Kalahkan AS 3-2 Meski Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi.