Polemik mengenai sosok 'orang kuat' yang diduga berada di balik penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terus memanas.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya dikabarkan akan membuka identitas tersebut, kini dipastikan tidak akan melakukannya.

in1

>>> Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Buka Suara soal Banjir Laporan ke Polisi

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah menyatakan akan mengungkap pihak tersebut kepada publik.

Menurut Dian, narasi itu justru berasal dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

"Itu kata Peradi Bersatu, bukan kata Pak Jokowi," ujar Dian melalui unggahan di akun X-nya, dikutip Jumat (26/6/2026).

Dian menambahkan bahwa sikap Jokowi terkait penangguhan penahanan sudah jelas. Mantan presiden itu memilih menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

Peradi Bersatu Minta Jokowi yang Umumkan

Sebelumnya, Ade Darmawan menyatakan pihaknya mengetahui sosok yang diduga menjadi faktor di balik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

>>> Menteri ESDM Bahlil Kesal PLN Terlambat Antisipasi Pasokan Batu Bara

Namun, ia meminta agar identitas tersebut diumumkan langsung oleh Jokowi.

"Nanti Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan ya, orang kuat itu. Kami tahu tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujar Ade.

Ade juga menyebut keputusan penangguhan penahanan tidak terlepas dari persetujuan institusi kejaksaan. Ia meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang dianggap berperan dalam keputusan tersebut.

Sementara itu, Jokowi memilih tidak menanggapi spekulasi mengenai adanya intervensi. Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Waktu Minum Obat Hipertensi: Pagi atau Malam? Ini Kata Dokter

Keduanya sempat ditangkap polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan memperoleh penangguhan penahanan.