Pakar Telematika Roy Suryo tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ia resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.

in1

>>> Dewan Parole Massachusetts Tolak Pembebasan Pembunuh Trooper George Hanna

Pra/2026/PN. JKT.

SEL pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam permohonannya, Roy tidak hanya menggugat penyidik kepolisian tetapi juga melibatkan unsur kejaksaan.

Pihak termohon meliputi Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, serta Jaksa Agung dan Kejati DKI Jakarta.

Fokus utama gugatan adalah keabsahan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara. Roy menilai tindakan tersebut bermasalah secara hukum.

>>> Mantan Kepala Polisi Sherborn Dapat Ganti Rugi Rp19 Miliar

Langkah ini menjadi upaya Roy untuk melawan balik proses hukum yang menjeratnya, meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sidang Perdana 29 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum merinci isi petitum yang diajukan Roy. Namun, sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Gugatan ini muncul di tengah proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang juga menyeret nama dr Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Perkara utama telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan dan bersiap menuju persidangan.

>>> Warga Sipiongot Gembira Jalan Mulai Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Hasil sidang praperadilan berpotensi memengaruhi jalannya perkara utama yang akan disidangkan di pengadilan.