Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.

Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai ketua majelis.

in1

>>> Cek Bansos Juni 2026: Panduan PKH Online dan Syarat Penerima

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan bahwa praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini terkait dengan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid. Pra/2026/ON.

>>> Pemda Tekor Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Rombak Aturan Belanja Pegawai

JKT. SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Gugatan yang diajukan menyangkut sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, serta penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebutkan bahwa pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

>>> Prabowo Peringatkan Dalang Demo: Saya Tahu Siapa yang Bayar

Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan bahwa dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6) pagi sekitar pukul 06.47 WIB.