Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak mendapat pembatasan aktivitas setelah memperoleh penangguhan penahanan dari jaksa.

Meski berstatus tersangka kasus fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, ia bisa beraktivitas seperti biasa.

in1

>>> Klose Bangga Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia

Roy berencana melanjutkan sejumlah penelitian yang dianggapnya berkaitan dengan kepentingan publik. "Ya, sambil menunggu sidang.

Toh juga yang kami lakukan insyaallah itu adalah demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat," ujarnya, Rabu (24/6).

Ia menegaskan aktivitasnya dilakukan secara terbuka dan bertujuan memperjuangkan keadilan. "Insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala, api keadilan yang tetap menyala," katanya.

>>> MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market

Penangguhan Penahanan Tanpa Syarat

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari jaksa penuntut umum. Dengan keputusan itu, keduanya tidak perlu ditahan di rumah tahanan hingga persidangan digelar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menjelaskan penangguhan diberikan setelah keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin.

"Berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ujar Marcelo.

>>> MSCI Peringatkan Indonesia Berisiko Turun Status ke Frontier Market

Roy dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, dan menjaga situasi kondusif selama proses peradilan.