Roy Suryo Ajukan Praperadilan Soal Penggeledahan
Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.
>>> Messi Usai Cetak Sejarah Top Skor Piala Dunia: Saya Lelah
SEL.
Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Informasi tersebut dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6). Laman tersebut tidak menampilkan petitum lengkap permohonan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.
>>> Kemenhaj: 120 Jemaah Haji RI Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
>>> Buruh Gaji Rp8 Juta Termasuk MBR, Bisa Beli Rumah Subsidi
Kendati demikian, keduanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Update Terbaru
Rusia Kerahkan Jet Bomber Tu-160 di Laut Norwegia, Latihan 16 Jam
Selasa / 23-06-2026, 17:14 WIB
Mirip Taufik Hidayat, Pria Ini Hampir Jadi Korban Sayembara KDM
Selasa / 23-06-2026, 17:14 WIB
KPK Periksa Nabil Husein Terkait Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Selasa / 23-06-2026, 17:13 WIB
Latvia Peringatkan Rusia Siapkan Serangan Hibrid ke Negara Baltik
Selasa / 23-06-2026, 17:13 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony di Kasus BGN
Selasa / 23-06-2026, 17:13 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.859 per Dolar AS pada Selasa Sore
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
4 Tim yang Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
IHSG Ditutup Melemah ke 6.101, 373 Saham Terkoreksi
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
Ketum PB PABSI Dukung Arahan Prabowo Bangun Pelatnas Jangka Panjang
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
Menkes Usul Penderita TBC Jadi Penerima Manfaat MBG
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
Pejabat AS Sibuk Tenangkan Israel yang Gelisah soal Kesepakatan dengan Iran
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
3 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
DPRD Solo: Baliho Ulang Tahun Jokowi Berpotensi Menyalahi Anggaran
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
GoTo-Grab Resmi Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB






