Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.

in1

>>> Messi Usai Cetak Sejarah Top Skor Piala Dunia: Saya Lelah

SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Informasi tersebut dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6). Laman tersebut tidak menampilkan petitum lengkap permohonan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.

>>> Kemenhaj: 120 Jemaah Haji RI Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

>>> Buruh Gaji Rp8 Juta Termasuk MBR, Bisa Beli Rumah Subsidi

Kendati demikian, keduanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.