Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, pada Selasa (23/6).

Pemeriksaan terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

in1

>>> Latvia Peringatkan Rusia Siapkan Serangan Hibrid ke Negara Baltik

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan. Nabil diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Selain Nabil, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Sukotjo (Kepala BPKAD Kutai Kartanegara), Sunggono (Sekda Kutai Kartanegara), Mohd.

Said Amin (wiraswasta), Aulia Wirahman (ASN BPKAD), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Kaltim).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka.

Penyidik juga menelusuri aliran uang dari penerimaan tersebut.

Sebanyak enam saksi lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan.

Mereka adalah Didi Marsono (Dirut PT Bara Kumala Sakti), Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi (swasta), serta Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (ibu rumah tangga).

>>> Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony di Kasus BGN

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6), KPK telah memeriksa Rita Widyasari bersamaan dengan pengusaha Robert Priantono B.

Rita kembali diproses karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.

Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia sebelumnya dihukum 10 tahun penjara pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.859 per Dolar AS pada Selasa Sore

Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.