Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi dalam program Makan Siang Bergizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlanjut.

Meski kasus serupa sudah lebih dulu masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung, KPK menegaskan fokus penanganan yang dilakukan akan berbeda.

in1

>>> Robot Stretch 4 Seharga Rp480 Juta Bantu Pasangan Lansia Hidup Mandiri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, karena penyidikan terkait perkara tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung, maka proses di KPK tidak serta-merta ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Budi juga membuka kemungkinan KPK tetap melanjutkan pendalaman apabila ditemukan fakta baru.

“Siapa tahu nanti misalnya nih ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu,” tambahnya.

Sinergi Antarlembaga

KPK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan memastikan tidak akan terjadi duplikasi penanganan perkara.

>>> Bayi Jalani Terapi Edit Gen Pertama di Dunia yang Dipersonalisasi

KPK juga meyakini Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup hingga menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Sebelumnya, KPK mengaku telah lebih dulu melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyelidikan itu memang sudah berjalan, namun langkah lanjutan tidak diteruskan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu masuk ke tahap penindakan.

KPK menilai perlu ada sinergi antarlembaga agar penegakan hukum tidak menimbulkan dualisme.

>>> Rajin Olahraga Bisa Tingkatkan IQ Anak, Terbukti Secara Ilmiah

Sejumlah data hasil penyelidikan juga disebut masih terbuka untuk didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan diserahkan kepada Kejaksaan Agung atau dikembangkan sesuai hasil gelar perkara di internal KPK.