Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Kredit LPEI
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.
Hendarto terbukti melakukan korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
>>> Munas NU Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendarto oleh karena itu selama 8 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6) malam.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara.
Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun dan US$49,8 juta subsider pidana kurungan 7 tahun.
Hakim menyatakan perbuatan Hendarto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.350.000.000 dan US$49.875.000.
Pembayaran uang pengganti akan memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara serta uang yang telah disetor Hendarto sebesar Rp3,77 miliar.
Hendarto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan para mantan pejabat LPEI.
>>> Kourtney Kardashian Rayakan Father's Day Bersama Travis Barker, Abaikan Scott Disick
Para mantan pejabat tersebut adalah Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V).
Mereka dituntut secara terpisah.
Perbuatan Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sangat besar.
Hakim mengungkapkan Hendarto menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.
Hal meringankan meliputi Hendarto belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan sedang dalam kondisi sakit.
>>> Putra Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Harta Rp28 Juta
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 8 tahun penjara.
Update Terbaru
Arsenal Dapat Lampu Hijau Rekrut Bintang Muda Chile yang Dijuluki Alexis Sanchez Baru
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Stop Brexit Man Klaim Lakukan Kebaikan untuk Starmer dengan Meredam Pidato Pengunduran Diri
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Polisi Buru Dua Pria Usai Wanita Dilecehkan dan Didorong di Tangga Pantai Blackpool
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Kartun Harian Metro oleh Guy Venables Edisi 23 Juni 2026
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Akses KRL ke JIS Resmi Aktif, Ini Rute dan Jam Operasionalnya
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Webtoon Lumine Dapat Adaptasi Serial Animasi dari WEBTOON Productions dan OuiDo Productions
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Ilustrasi Spesial NIPPON SANGOKU Dirilis untuk Rayakan Akhir Season 1
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Toyota RAV4 Laris Manis, Dealer Hitung Stok dalam Hitungan Jam
Selasa / 23-06-2026, 00:04 WIB
Kampanye Malware VBScript Targetkan Pengguna WhatsApp Desktop dan Web
Selasa / 23-06-2026, 00:04 WIB
Mechrevo Luncurkan Desktop Kompak WuJie S500e dengan Intel Core i5-13420H
Selasa / 23-06-2026, 00:04 WIB
Gaya Celana Koboi ala Karakter Favorit Yellowstone
Senin / 22-06-2026, 23:56 WIB
Rayakan National Kissing Day, Para Selebriti Pamer Kemesraan
Senin / 22-06-2026, 23:56 WIB
Paul Pierce Dikecam Ibu Anaknya karena Abaikan Hari Ayah
Senin / 22-06-2026, 23:56 WIB






