Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.

Hendarto terbukti melakukan korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

in1

>>> Munas NU Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendarto oleh karena itu selama 8 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6) malam.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara.

Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun dan US$49,8 juta subsider pidana kurungan 7 tahun.

Hakim menyatakan perbuatan Hendarto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.350.000.000 dan US$49.875.000.

Pembayaran uang pengganti akan memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara serta uang yang telah disetor Hendarto sebesar Rp3,77 miliar.

Hendarto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan para mantan pejabat LPEI.

>>> Kourtney Kardashian Rayakan Father's Day Bersama Travis Barker, Abaikan Scott Disick

Para mantan pejabat tersebut adalah Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V).

Mereka dituntut secara terpisah.

Perbuatan Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Hakim mengungkapkan Hendarto menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.

Hal meringankan meliputi Hendarto belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan sedang dalam kondisi sakit.

>>> Putra Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Harta Rp28 Juta

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 8 tahun penjara.