Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru.

Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

in1

>>> Kampanye Malware VBScript Targetkan Pengguna WhatsApp Desktop dan Web

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo.

Meski lokasi persidangan sudah pasti, Marcelo belum menjelaskan alasan penunjukan PN Jakarta Timur. Ia menegaskan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

>>> Mechrevo Luncurkan Desktop Kompak WuJie S500e dengan Intel Core i5-13420H

"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Alasannya karena pertimbangan kemanusiaan dan adanya jaminan dari pihak keluarga.

>>> Gaya Celana Koboi ala Karakter Favorit Yellowstone

Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan melapor ke kejaksaan setiap sepekan sekali selama proses hukum berlangsung. "Tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," pungkas Marcelo.