Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memilih menolak upaya damai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan.

in1

>>> Space Force Uji Coba Seragam Mess Dress Baru Musim Gugur Ini

Kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa jaksa sempat menawarkan mekanisme restorative justice (RJ) yang membuka peluang penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan pelapor.

"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur, dikutip Selasa (23/6).

Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa secara tegas menolak opsi tersebut. Keduanya memilih menghadapi proses persidangan hingga tuntas.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo.

Menolak," ujar Gafur.

>>> Buronan Kasus Batu Bara Dicokok Kejagung, Ahmad Sahroni: Jangan Main-Main!

Menurut tim kuasa hukum, penolakan itu didasarkan pada keyakinan kedua kliennya bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana.

Mereka menganggap tindakan yang dilakukan selama ini hanya sebatas penelitian terhadap objek ijazah yang menjadi perdebatan publik selama bertahun-tahun.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan," katanya.

Kasus ini sebelumnya memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

>>> Media Israel Bongkar: Trump Diam-diam Ingin Gulingkan Netanyahu

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) dan bersiap menghadapi proses persidangan.