Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini terkait dugaan penyerangan kehormatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pelimpahan perkara telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum kini resmi memasuki tahap persidangan.

in1

>>> Keluarga Jadi Penjamin, Jaksa Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyampaikan kepastian lokasi sidang. Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

Hingga saat ini, kejaksaan belum menjelaskan alasan teknis penunjukan tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

Setelah pelimpahan, kedua tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan. Status ini berlaku sambil menunggu persidangan resmi dimulai.

>>> Menteri Maman Soroti Dampak Nyata Pemadaman Listrik Jawa Terhadap Usaha Kecil

Pasal yang Disangkakan

Jaksa merinci sejumlah pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan di hadapan umum.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 434, 433, 441 KUHP serta Pasal 35 dan 32 Undang-Undang ITE. Tindak pidana dilakukan baik melalui media elektronik maupun secara langsung.

Selain pasal, kejaksaan juga menerima 714 item barang bukti dari kepolisian. Barang bukti didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk berisi tautan serta video terkait perkara.

>>> Tak Cuma Faktor Usia, Ini 3 Kebiasaan yang Bikin Payudara Cepat Kendur

Dengan lengkapnya berkas dan barang bukti, kasus ini kini resmi menuju persidangan di PN Jakarta Timur.