Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur
Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini terkait dugaan penyerangan kehormatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pelimpahan perkara telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum kini resmi memasuki tahap persidangan.
>>> Keluarga Jadi Penjamin, Jaksa Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyampaikan kepastian lokasi sidang. Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menjelaskan alasan teknis penunjukan tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.
Setelah pelimpahan, kedua tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan. Status ini berlaku sambil menunggu persidangan resmi dimulai.
>>> Menteri Maman Soroti Dampak Nyata Pemadaman Listrik Jawa Terhadap Usaha Kecil
Pasal yang Disangkakan
Jaksa merinci sejumlah pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan di hadapan umum.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 434, 433, 441 KUHP serta Pasal 35 dan 32 Undang-Undang ITE. Tindak pidana dilakukan baik melalui media elektronik maupun secara langsung.
Selain pasal, kejaksaan juga menerima 714 item barang bukti dari kepolisian. Barang bukti didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk berisi tautan serta video terkait perkara.
>>> Tak Cuma Faktor Usia, Ini 3 Kebiasaan yang Bikin Payudara Cepat Kendur
Dengan lengkapnya berkas dan barang bukti, kasus ini kini resmi menuju persidangan di PN Jakarta Timur.
Update Terbaru
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
Senin / 22-06-2026, 23:12 WIB
Custom Chevrolet Silverado 2025 Siap Lelang, Bukti Open-Air Tak Harus Gladiator
Senin / 22-06-2026, 23:08 WIB
Massachusetts Peringatkan Dealer Mobil untuk Hentikan Sembunyikan Biaya
Senin / 22-06-2026, 23:08 WIB
Samsung Rencana Hentikan Produk Vacuum, Microwave, Dishwasher? Belum Pasti
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Kapal Portugis Berusia 500 Tahun Bermuatan Emas Ditemukan di Gurun Namibia
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Aturan Emas Nikmati Manis Tanpa Lonjakan Gula Darah
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Unboxing dan Kesan Pertama Ai+ Nova 2 Pro 5G
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
China Operasikan Pusat Data Bawah Laut 24 MW untuk Dinginkan Server AI
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Presiden Guterres Meninggal, Timor Leste Tetapkan Berkabung Sepekan
Senin / 22-06-2026, 23:01 WIB
Les Wexner Puas Harvard Pertahankan Namanya di Gedung Kampus
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Kredit LPEI
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Munas NU Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Kourtney Kardashian Rayakan Father's Day Bersama Travis Barker, Abaikan Scott Disick
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Putra Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Harta Rp28 Juta
Senin / 22-06-2026, 22:56 WIB






