Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima 714 item barang bukti dari Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan barang bukti tersebut didominasi dokumen dan buku. Selain itu, ada ponsel dan sebuah diska lepas yang berisi video terkait perkara.

in1

>>> Muktamar NU ke-35 Digelar 1-5 Agustus 2026, Lokasi Masih Dibahas

"Terdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone dan flashdisk, yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini," ujar Marcelo di Jakarta, Senin (22/6).

Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Keputusan itu berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga.

>>> Travis Kelce dan Jason Kelce Nonton Dave Chappelle, Suasana Pesta Bujang

Marcelo menyebut pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," tutur Marcelo.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, para tersangka tidak dilakukan penahanan.

>>> 10 Fakta Perompak yang Menunjukkan Hidup di Laut Tidak Seperti Film

Nantinya, Roy dan Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.