Pemerintah Arab Saudi menerbitkan regulasi terbaru bagi jemaah di Masjid Nabawi, Madinah.

Aturan ini diumumkan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah melalui media sosial, dikutip dari Detikcom pada Senin (22/6/2026).

in1

>>> Timnas Esports Indonesia Lolos Sembilan Nomor Asian Games 2026

Terdapat 12 poin instruksi yang wajib dipatuhi demi memelihara ketertiban lingkungan ibadah.

"Dalam rangka menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah bersama, seluruh jemaah diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi," tulis keterangan unggahan Instagram Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Larangan Bagi-bagi Uang dan Bawa Tas Besar

Peraturan pertama melarang aktivitas pembagian uang secara langsung di dalam bangunan masjid. Setiap bentuk penyaluran bantuan finansial harus disalurkan melalui lembaga resmi bentukan Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah juga dilarang membawa tas berukuran besar serta barang bawaan lainnya ke area dalam masjid.

Selain itu, kegiatan mewakafkan atau menghibahkan mushaf Al-Qur'an tidak diperbolehkan, kecuali untuk mushaf cetakan Kompleks Raja Fadh untuk Pencetakan Mushaf Syarif.

Pihak pengelola menyediakan Pusat Pelayanan 'Inayah' (Care Centers) yang siap melayani segala keperluan jemaah.

Masyarakat dilarang duduk di koridor jalan atau rute pejalan kaki serta diminta menghindari aksi saling dorong pada titik padat.

Saat berada di dalam kawasan, jemaah diminta fokus beribadah dan tidak menyibukkan diri dengan mengambil foto maupun video.

Penggunaan stopkontak listrik untuk mengisi daya gawai atau perangkat elektronik juga dilarang di lingkungan masjid beserta fasilitas penunjangnya.

>>> Bahlil Ungkap Tiga Penyebab Mati Lampu Bergilir di Jawa

Aturan berikutnya melarang jemaah membawa uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.

Bagi yang membawa anak kecil, diwajibkan melakukan pendampingan ketat agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu jemaah lain.