Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki.

Fitri mangkir dari panggilan keempat sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

in1

>>> Banpresto Luncurkan Figur Vegeta Baru dalam Seri Dragon Ball SPIRITFLICKS 02

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi penjadwalan ulang atau penerbitan surat perintah membawa.

"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Fitri sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026, namun tidak pernah hadir.

Budi menjelaskan bahwa kebutuhan penyidik terhadap saksi tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan perkara.

"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini selain kita memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK ini, juga penyidik fokus dalam hal penelusuran aset," terang Budi.

"Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," sambungnya.

KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan koleganya di DPR, Satori, sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Agustus 2025.

Keduanya belum ditahan dan masih aktif di parlemen.

>>> Tradisi Ilustrasi Bulanan The Apothecary Diaries Berakhir dengan Visual Bunga Semanggi Putih