Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus anggota Komisi III DPR Nabil Husein Said Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) untuk menelusuri aliran uang dari penerimaan produksi batu bara per metrik ton.

in1

>>> Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka.

Selain Nabil, KPK juga memeriksa lima saksi lain, yaitu Kepala BPKAD Kab Kukar Sukotjo, Sekda Kab Kukar H. Sunggono, wiraswasta H. Mohd Said Amin, ASN BPKAD Kab Kukar Aulia Wirahman, dan ASN Dinas ESDM Prov Kaltim Cici Andini Balfas.

Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap metrik ton batu bara yang diambil perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3 hingga 5.

>>> Spesifikasi Trump T1 Phone dan Harga Terbaru Smartphone Emas Milik Donald Trump

Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, penyidik KPK menyita 104 kendaraan, terdiri dari 72 mobil dan 32 motor, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

>>> Profil Michelle Christo Mantan Member JKT48 yang Resmi Dilamar oleh Yuka Theo Personel AAA Clan di Warung Pecel Lele: Umur, Agama dan IG

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).