Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap model sekaligus mantan Staf Ahli Heri Gunawan, Fitri Assidikki.
Fitri sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
>>> Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 untuk 500 Anak sebagai Wujud Komitmen ESG
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi penjadwalan ulang atau penerbitan surat perintah membawa.
“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Fitri diperlukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri aliran dana korupsi.
“Jadi uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” ujar Budi.
>>> Pendapatan Samsung dari Chip HBM4 Tembus Rp16 Triliun
“Nah, aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” sambung dia.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana CSR BI dan OJK.
Satori merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem, sementara Heri dari Partai Gerindra.
>>> Apple Tingkatkan RCS Messaging antara iPhone dan Android dengan iOS 27
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang TPPU.
Update Terbaru
Bos BTN Buka Opsi Buyback Saham, Masuk Dalam Revisi RBB
Selasa / 23-06-2026, 20:48 WIB
PLN IP Kirim Perdana Biomassa Sorgum Dust untuk Co-Firing PLTU Pelabuhan Ratu
Selasa / 23-06-2026, 20:44 WIB
Meriahkan PRJ 2026, JBS Perkasa Hadirkan Promo Pintu Baja FORTRESS dan Interior Premium MEVVAH
Selasa / 23-06-2026, 20:43 WIB
mGanik Nutrition Luncurkan Camilan Rendah Beban Glikemik Atasi Fake Hunger pada Diabetes Tipe 2
Selasa / 23-06-2026, 20:43 WIB
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria: RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
Selasa / 23-06-2026, 20:38 WIB
Declan Rice Sesumbar: Inggris Bisa Kalahkan Siapa Pun di Piala Dunia 2026
Selasa / 23-06-2026, 20:38 WIB
Shin Ye Eun Perkenalkan Konsep AI Home LG untuk Gaya Hidup K-Wellness
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Galaxy S25 Ultra Diskon Besar di Amazon Prime Day 2026 India
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Rahasia Otak yang Tetap Tajam Meski Terkena Alzheimer
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Bisakah Tanaman Benar-benar Mendengar Hujan? Ilmuwan Temukan Hubungan Menakjubkan
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Sinopsis See You at Work Tomorrow: Cinta Bos Dingin ala Seo In-guk dan Park Ji-hyun
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Whirlpool 360° Bloomwash Pro 11kg Mesin Cuci Top Load dengan Pemanas Diluncurkan di India
Selasa / 23-06-2026, 20:25 WIB
BenQ Luncurkan Monitor 32 Inci 120Hz untuk Pengguna Mac di India
Selasa / 23-06-2026, 20:25 WIB
China Kembangkan Sel Bahan Bakar Batubara Tanpa Emisi, CO2 Terperangkap
Selasa / 23-06-2026, 20:24 WIB






