Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap model sekaligus mantan Staf Ahli Heri Gunawan, Fitri Assidikki.

Fitri sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

in1

>>> Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 untuk 500 Anak sebagai Wujud Komitmen ESG

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi penjadwalan ulang atau penerbitan surat perintah membawa.

“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan terhadap Fitri diperlukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri aliran dana korupsi.

“Jadi uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” ujar Budi.

>>> Pendapatan Samsung dari Chip HBM4 Tembus Rp16 Triliun

“Nah, aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” sambung dia.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana CSR BI dan OJK.

Satori merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem, sementara Heri dari Partai Gerindra.

>>> Apple Tingkatkan RCS Messaging antara iPhone dan Android dengan iOS 27

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang TPPU.