Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan penundaan pembacaan putusan dari jadwal awal karena kondisi kesehatannya.

in1

>>> Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh Tapi Orang Miskin Bertambah

"Kita tetap [sidang pembacaan vonis] di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujarnya usai sidang duplik di Jakarta, Selasa (23/6).

Purwanto menegaskan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil, pembuktian, dan argumen hukum yang telah disampaikan selama persidangan.

"Kami akan bacakan putusan dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

>>> Persib Bandung Resmi Lepas Alfeandra Dewangga ke Arema FC

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

>>> Jaga Kekhusyukan Ibadah, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Sepakat Tak Sekamar Saat Umrah

Sidang vonis akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Terdakwa diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.