Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Pemerintah memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga pekerja dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan kini bisa membeli rumah subsidi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
>>> Stephen Chow Bocorkan Film Kung Fu Soccer Tayang Juli 2026
Batas penghasilan MBR kini dibagi dalam empat zona wilayah, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua zona.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan perluasan ini mendukung definisi MBR yang telah ditetapkan Kementerian PKP.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan batas penghasilan ditetapkan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan inflasi dan daya beli di tiap wilayah.
Empat Zona Penghasilan MBR
Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Bagi yang belum menikah, batas penghasilan Rp8,5 juta. Yang sudah menikah Rp10 juta.
Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
>>> Miroslav Klose Ucapkan Selamat ke Messi yang Pecahkan Rekor Top Skor Piala Dunia
Batas penghasilan untuk belum menikah Rp9 juta, sudah menikah Rp11 juta, dan peserta Tapera Rp11 juta.
Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Batas penghasilan belum menikah Rp10,5 juta, sudah kawin Rp12 juta, dan peserta Tapera Rp12 juta.
Zona 4 adalah wilayah Jabodetabek dengan batas penghasilan Rp12 juta untuk tidak menikah dan Rp14 juta untuk sudah menikah atau peserta Tapera.
Pekerja bergaji Rp14 juta per bulan yang berhak membeli rumah subsidi adalah mereka yang tinggal di Jabodetabek dan berstatus menikah.
Selain itu, aturan mempercepat proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari.
>>> Netanyahu Ingin Israel Kurangi Ketergantungan Militer pada AS
MBR juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di mana pun lokasi rumah, tidak harus sesuai domisili KTP.
Update Terbaru
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria: RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
Selasa / 23-06-2026, 20:38 WIB
Declan Rice Sesumbar: Inggris Bisa Kalahkan Siapa Pun di Piala Dunia 2026
Selasa / 23-06-2026, 20:38 WIB
Shin Ye Eun Perkenalkan Konsep AI Home LG untuk Gaya Hidup K-Wellness
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Galaxy S25 Ultra Diskon Besar di Amazon Prime Day 2026 India
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Rahasia Otak yang Tetap Tajam Meski Terkena Alzheimer
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Bisakah Tanaman Benar-benar Mendengar Hujan? Ilmuwan Temukan Hubungan Menakjubkan
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Sinopsis See You at Work Tomorrow: Cinta Bos Dingin ala Seo In-guk dan Park Ji-hyun
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Whirlpool 360° Bloomwash Pro 11kg Mesin Cuci Top Load dengan Pemanas Diluncurkan di India
Selasa / 23-06-2026, 20:25 WIB
BenQ Luncurkan Monitor 32 Inci 120Hz untuk Pengguna Mac di India
Selasa / 23-06-2026, 20:25 WIB
China Kembangkan Sel Bahan Bakar Batubara Tanpa Emisi, CO2 Terperangkap
Selasa / 23-06-2026, 20:24 WIB
Nippon Paint Ciptakan Cat Mobil Ultra-Hitam 99,9% Saingi Vantablack
Selasa / 23-06-2026, 20:21 WIB
Isi Surat Rahasia Mojtaba Khamenei yang Bocor dan Ungkap Iran Terpecah
Selasa / 23-06-2026, 20:21 WIB
Prabowo Ungkap Laporan Ekspor Palsu Sebabkan RI Tekor Rp16.220 Triliun
Selasa / 23-06-2026, 20:21 WIB
Mendagri: Penghargaan Pemda Jadi Pemacu Kinerja Daerah
Selasa / 23-06-2026, 20:21 WIB






