Pemerintah memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga pekerja dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan kini bisa membeli rumah subsidi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

in1

>>> Stephen Chow Bocorkan Film Kung Fu Soccer Tayang Juli 2026

Batas penghasilan MBR kini dibagi dalam empat zona wilayah, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua zona.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan perluasan ini mendukung definisi MBR yang telah ditetapkan Kementerian PKP.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan batas penghasilan ditetapkan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan inflasi dan daya beli di tiap wilayah.

Empat Zona Penghasilan MBR

Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Bagi yang belum menikah, batas penghasilan Rp8,5 juta. Yang sudah menikah Rp10 juta.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

>>> Miroslav Klose Ucapkan Selamat ke Messi yang Pecahkan Rekor Top Skor Piala Dunia

Batas penghasilan untuk belum menikah Rp9 juta, sudah menikah Rp11 juta, dan peserta Tapera Rp11 juta.

Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Batas penghasilan belum menikah Rp10,5 juta, sudah kawin Rp12 juta, dan peserta Tapera Rp12 juta.

Zona 4 adalah wilayah Jabodetabek dengan batas penghasilan Rp12 juta untuk tidak menikah dan Rp14 juta untuk sudah menikah atau peserta Tapera.

Pekerja bergaji Rp14 juta per bulan yang berhak membeli rumah subsidi adalah mereka yang tinggal di Jabodetabek dan berstatus menikah.

Selain itu, aturan mempercepat proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari.

>>> Netanyahu Ingin Israel Kurangi Ketergantungan Militer pada AS

MBR juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di mana pun lokasi rumah, tidak harus sesuai domisili KTP.