Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi, Gaji Maksimal Rp14 Juta per Bulan
Pemerintah memperluas jangkauan masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi. Batas tertinggi pendapatan bulanan bagi calon debitur dinaikkan hingga Rp14 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang segera diimplementasikan.
>>> Harga Emas Antam 21 Juni 2026 Bertahan di Rp 2,673 Juta per Gram
Empat Zona dengan Limit Pendapatan Berbeda
Pemetaan wilayah dalam skema baru ini dipecah menjadi empat zona khusus. Masing-masing zona memiliki tolok ukur limit pendapatan MBR yang bervariasi.
Zona 4 mencakup kawasan Jabodetabek. Warga lajang dengan gaji maksimal Rp12 juta per bulan diperbolehkan mengajukan pembelian rumah subsidi.
Plafon penghasilan maksimal dilonggarkan hingga Rp14 juta per bulan bagi masyarakat Jabodetabek yang telah berumah tangga atau tercatat sebagai anggota Tapera.
Ketentuan ini diharapkan memperluas penyerapan hunian di wilayah aglomerasi.
Zona 1 meliputi Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT. Batasan pendapatan untuk lajang sebesar Rp8,5 juta, sedangkan yang sudah berkeluarga Rp10 juta.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara.
Batasan upah bagi lajang Rp9 juta, dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera.
>>> Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said, Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
Zona 3 meliputi seluruh wilayah Papua. Pekerja lajang memiliki batas Rp10,5 juta, sedangkan pemohon yang menikah atau peserta Tapera mencapai Rp12 juta.
Dasar Penetapan dan Insentif Tambahan
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan penyusunan klaster batas ekonomi ini merujuk pada riset Badan Pusat Statistik (BPS).
Kajian tersebut menghitung variabel inflasi, daya serap finansial publik, dan ketimpangan antarwilayah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan.
Dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Paket SKB dua menteri juga menyertakan insentif tambahan. Salah satunya adalah pemangkasan durasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari kerja.
>>> Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak, Ini Aturan Terbaru
Kelompok MBR dibebaskan dari kewajiban retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus pembebasan BPHTB berlaku secara nasional tanpa memandang lokasi domisili di KTP.
Update Terbaru
Wamenpar Imbau Pelaku Wisata Dieng Tingkatkan Kesiapan Jelang Liburan
Minggu / 21-06-2026, 14:26 WIB
See You at Work Tomorrow! Sinopsis, Pemain, dan Jadwal Tayang Prime Video pada 22 Juni 2026
Minggu / 21-06-2026, 14:25 WIB
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Apa Itu Projection dalam Parfum? 3 Merek Lokal Ini Aromanya Tercium hingga 2 Meter
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Predator Anak di Cakung Ditangkap, Nekat Jebol Atap Rumah Saat Kabur
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Piala Dunia 2026: Comeback Turki Berujung Noda di Sejarah Keikutsertaan Terakhir
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Eksekusi Lahan Hotel Sultan: Sengketa Puluhan Tahun Berujung Kembalinya Aset Negara
Minggu / 21-06-2026, 14:21 WIB
Memahami Arti Projection dalam Parfum dan Rekomendasi Produk Lokal
Minggu / 21-06-2026, 14:21 WIB
Anggia Novita Rilis Lagu Tema Film Juminten Edan
Minggu / 21-06-2026, 14:21 WIB
BRIN dan UBH Padang Riset Situs Arkeologi di Pesisir Sumbar
Minggu / 21-06-2026, 14:20 WIB
China Perketat Pengawasan Ekspor Indium, Picu Kekhawatiran Global
Minggu / 21-06-2026, 14:20 WIB
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Juni 2026, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Minggu / 21-06-2026, 14:20 WIB
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
Minggu / 21-06-2026, 14:16 WIB
TOP 50 Program TV dengan Rating Terbaik Hari ini 22 Juni 2026 ada Jejak Duka Diandra Mulai Merangkak Naik
Minggu / 21-06-2026, 14:12 WIB






