Pemerintah memperluas jangkauan masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi. Batas tertinggi pendapatan bulanan bagi calon debitur dinaikkan hingga Rp14 juta per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang segera diimplementasikan.

in1

>>> Harga Emas Antam 21 Juni 2026 Bertahan di Rp 2,673 Juta per Gram

Empat Zona dengan Limit Pendapatan Berbeda

Pemetaan wilayah dalam skema baru ini dipecah menjadi empat zona khusus. Masing-masing zona memiliki tolok ukur limit pendapatan MBR yang bervariasi.

Zona 4 mencakup kawasan Jabodetabek. Warga lajang dengan gaji maksimal Rp12 juta per bulan diperbolehkan mengajukan pembelian rumah subsidi.

Plafon penghasilan maksimal dilonggarkan hingga Rp14 juta per bulan bagi masyarakat Jabodetabek yang telah berumah tangga atau tercatat sebagai anggota Tapera.

Ketentuan ini diharapkan memperluas penyerapan hunian di wilayah aglomerasi.

Zona 1 meliputi Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT. Batasan pendapatan untuk lajang sebesar Rp8,5 juta, sedangkan yang sudah berkeluarga Rp10 juta.

Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara.

Batasan upah bagi lajang Rp9 juta, dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera.

>>> Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said, Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Zona 3 meliputi seluruh wilayah Papua. Pekerja lajang memiliki batas Rp10,5 juta, sedangkan pemohon yang menikah atau peserta Tapera mencapai Rp12 juta.

Dasar Penetapan dan Insentif Tambahan

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan penyusunan klaster batas ekonomi ini merujuk pada riset Badan Pusat Statistik (BPS).

Kajian tersebut menghitung variabel inflasi, daya serap finansial publik, dan ketimpangan antarwilayah.

"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan.

Dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.

Paket SKB dua menteri juga menyertakan insentif tambahan. Salah satunya adalah pemangkasan durasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari kerja.

>>> Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak, Ini Aturan Terbaru

Kelompok MBR dibebaskan dari kewajiban retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus pembebasan BPHTB berlaku secara nasional tanpa memandang lokasi domisili di KTP.