Warga di Pulogebang, Cakung, menggerebek tersangka SR atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Pelarian SR berakhir dramatis. Demi menghindari massa, ia nekat menjebol atap rumah kontrakan, namun gagal.

in1

>>> Piala Dunia 2026: Comeback Turki Berujung Noda di Sejarah Keikutsertaan Terakhir

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengonfirmasi tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina, Minggu (21/6/2026).

Kasus ini terungkap pada Jumat (19/6/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari kecurigaan warga di Jalan SD Inpres, Kelurahan Pulogebang, Cakung, terhadap aktivitas di sebuah rumah kontrakan.

Saat digerebek, korban ditemukan di kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.

Sadar aksinya terbongkar, SR mencoba memanjat dan menjebol plafon serta atap rumah untuk melarikan diri.

Namun, warga sigap menggagalkan upaya tersebut.

>>> Eksekusi Lahan Hotel Sultan: Sengketa Puluhan Tahun Berujung Kembalinya Aset Negara

Aksi Keji Sejak Tahun 2025

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan asusila ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan SR.

Pelaku diduga telah mengeksploitasi korban secara berulang sejak tahun 2025 di dua lokasi: rumah kontrakan tersebut dan sebuah kamar di Kosan Pink Lantai 2, Pulogebang.

Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang memperkuat adanya kekerasan seksual.

SR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

>>> Memahami Arti Projection dalam Parfum dan Rekomendasi Produk Lokal

Fokus penyidik saat ini adalah melengkapi berkas perkara dan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis.