Tim kuasa hukum melayangkan protes keras terhadap penyidik Polda Metro Jaya atas penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat (19/6) pagi.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan dasar penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua klien selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

in1

>>> BPJS Ketenagakerjaan Rinci Perbedaan Pekerja PU dan BPU Beserta Iurannya

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum dalam siaran pers.

Pihak pengacara menilai proses pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 seharusnya tidak perlu dilakukan dengan cara represif.

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.

Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sambung tim kuasa hukum.

Kubu Roy Suryo menduga adanya intervensi kekuatan politik dalam penegakan hukum di balik penjemputan paksa tersebut.

"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," kata tim kuasa hukum.

Penangkapan yang dilakukan secara bersamaan pada Jumat pagi itu disebut mengabaikan mekanisme pemanggilan resmi yang lebih beradab.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuh tim kuasa hukum.

Pihak pengacara menjelaskan kronologi penangkapan Roy Suryo berdasarkan informasi dari keluarga di kediamannya.