"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Ahmad Khozinudin.

in1

>>> Bintang Sinaga Bertekad Bawa Indonesia Melangkah Jauh di Turnamen Vietnam

Sebelumnya, berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Terkait status P21 tersebut, Roy Suryo sempat mengutarakan pandangannya mengenai pengumuman kelengkapan berkas yang dianggap terkesan dipaksakan.

"Emang udah ada P-21 nya? Makanya.

Sudah terinfo belum?

Kalau info sudah, dari info itu kalau dari termul-termul itu, bahkan berkas lengkap itu sudah sejak tahun lalu...

Jadi, selama ini kan kita dengar P21 itu diumumkan secara terpaksa.

Saya bilang secara terpaksa," kata Roy Suryo dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.

Ia juga mempertanyakan keberadaan surat resmi kelayakan berkas yang menjadi dasar administrasi antara kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan.

>>> Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro

Sampai dengan sekarang, ketika Pak Dir mengumumkan hari Selasa tanggal 2 Juni yang lalu ini sudah H+8, belum ada rencana tahap 2, padahal surat ini sebenarnya itu ada dalam waktu paling lambatnya ada berapa hari," kata Roy Suryo kala itu.