Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Pemkot Jaktim Perbaiki Turap di Rawamangun Akibat Debit Air Tinggi
dr. Tifa diamankan terlebih dahulu di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan perkara Tahap II ke kejaksaan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Protes Kuasa Hukum dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menyatakan protes keras atas penangkapan tersebut.
Refly menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Refly juga menyoroti penangkapan Roy Suryo yang dilakukan usai menghadiri acara di luar kota. "Mas Roy itu lebih tragis lagi.
Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran, Darmizal, mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan langkah kepolisian sudah berjalan profesional dan sesuai KUHAP.
"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur.
Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal.
Darmizal menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran mekanisme hukum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
>>> Trump: Tak Ada Batasan Kekuasaan Presiden Usai Konflik Iran
Kedua tersangka sebelumnya tidak ditahan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Update Terbaru
AEI: Ulasan MSCI Jadi Momentum Perkuat Kualitas Pasar Modal
Jumat / 19-06-2026, 14:40 WIB
Erick Thohir: Naturalisasi Pemain Vietnam Sah Sesuai Aturan FIFA
Jumat / 19-06-2026, 14:40 WIB
Investor Asing Lepas Saham Indonesia Rp1,39 Triliun di Sesi Pertama
Jumat / 19-06-2026, 14:40 WIB
Tissot Rilis Gentleman 38 mm, Jawab Tren Jam Tangan Ukuran Kecil
Jumat / 19-06-2026, 14:40 WIB
PSAT Targetkan Diversifikasi Komoditas dan Ekspansi Wilayah pada 2026
Jumat / 19-06-2026, 14:38 WIB
Chery Resmi Pilih Nama Stockman untuk Pikap Kabin Ganda Terbaru
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Persija Jakarta Resmi Berpisah dengan Hanif Sjahbandi
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Timnas Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Skema Bola Mati
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Konflik Timur Tengah Hambat Pertumbuhan Ekspor Jam Tangan Swiss
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Ketahui Usia Ideal Bayi Mulai Bisa Duduk Tegak Sendiri
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Sebagian Besar Sapi Terjangkit PMK di Kudus Sembuh
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Suami
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
GEA Aesthetic Luncurkan PolyPhil untuk Dukung Regenerative Aesthetics
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Hollywood Kini Incar Reddit sebagai Ladang Ide Cerita Film
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB






