Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

in1

>>> Pemkot Jaktim Perbaiki Turap di Rawamangun Akibat Debit Air Tinggi

dr. Tifa diamankan terlebih dahulu di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan perkara Tahap II ke kejaksaan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Protes Kuasa Hukum dan Dukungan dari Berbagai Pihak

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menyatakan protes keras atas penangkapan tersebut.

Refly menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Refly juga menyoroti penangkapan Roy Suryo yang dilakukan usai menghadiri acara di luar kota. "Mas Roy itu lebih tragis lagi.

Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran, Darmizal, mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan langkah kepolisian sudah berjalan profesional dan sesuai KUHAP.

"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur.

Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal.

Darmizal menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran mekanisme hukum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

>>> Trump: Tak Ada Batasan Kekuasaan Presiden Usai Konflik Iran

Kedua tersangka sebelumnya tidak ditahan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.