Mereka juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

"Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi dan tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini," tegas Darmizal.

in1

Darmizal mengimbau publik memberikan kepercayaan penuh dan menghormati jalannya penegakan hukum oleh kepolisian. "Biarkan hukum bekerja.

Itulah yang terbaik bagi bangsa ini," pungkasnya.

Dukungan juga disampaikan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Ia menilai tindakan penahanan dan penangkapan ini sudah menjadi keharusan yang sesuai koridor hukum.

"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade Darmawan.

Menurut analisis hukumnya, seluruh persyaratan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka telah terpenuhi. "Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya indikasi tindakan berulang serta glorifikasi yang terus dilakukan oleh kedua tersangka terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.

>>> Bank Woori Saudara Gandeng Grab Indonesia Perkuat Branding di Jabodetabek

Ade meminta seluruh pihak menunggu pernyataan dan rilis resmi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan kasus ini selanjutnya.