Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Tifa di apartemennya pada Jumat, 19 Juni sekitar pukul 06.47 WIB.

Penangkapan dilakukan saat ia bersiap mengikuti ujian Seminar Hasil Program Doktor Universitas Indonesia.

in1

>>> Brasil Bungkam Haiti 3-0, Dwigol Cunha Bawa Selecao Pimpin Klasemen

Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan ijazah palsu milik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah tersebut lengkap atau P-21.

Dokter Tifa telah menyandang status tersangka sejak November 2025 lalu bersama Roy Suryo.

Penjemputan tersebut bertepatan dengan momen penting dalam perjalanan akademik sang dokter.

Ia akhirnya harus melanjutkan sidang doktoralnya secara daring dari salah satu ruangan di markas kepolisian.

Tim kuasa hukum yang mendampinginya, termasuk Azis Yanuar dan Henri Subiakto, menegaskan bahwa klien mereka selalu bersikap kooperatif.

>>> Update Android 17 Mulai Disebar, Ini Fitur Baru yang Dibawa

Selama ini, sang dokter rutin memenuhi setiap panggilan dari penyidik.

Melihat tingkat koperatif kliennya, tim pengacara menilai tindakan penahanan ini sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Mereka berencana segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

Dokter Tifa sendiri berprofesi sebagai dokter umum dan ahli saraf nutrisi yang memegang gelar magister dari Universitas Gadjah Mada.

Ia cukup populer di media sosial berkat pandangan kritisnya terhadap isu-isu publik.

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan.

>>> Utusan Khusus AS Steve Witkoff Menuju Swiss untuk Perundingan dengan Iran

Dokter Tifa beserta Roy Suryo masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.