Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Langkah ini menjadi fokus utama dalam penguatan layanan kesehatan masyarakat di daerah tersebut.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan Raperda tersebut merupakan instrumen penting untuk memperkuat sistem layanan kesehatan. Tujuannya agar layanan lebih merata, berkualitas, dan berkelanjutan.

in1

>>> Pecco Menang Sprint Race MotoGP Ceko tapi Masih Belum Nyaman dengan Motor

“Ada tiga rancangan peraturan yang dimatangkan dan salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan disiapkan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang dalam keterangannya di Bandung, Minggu.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dari tiga Raperda strategis yang dibahas bersama DPRD Kabupaten Bandung dalam rapat paripurna.

Saat ini, penguatan layanan kesehatan didukung 135 fasilitas kesehatan yang tersebar di 31 kecamatan.

Fasilitas tersebut terdiri atas 16 rumah sakit, 62 puskesmas, dan 57 klinik.

>>> Komdis PSSI Denda Persija, Persib, dan Persebaya Ratusan Juta

Keberadaan Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dua Raperda Lainnya

Selain sektor kesehatan, pembahasan dua Raperda lainnya juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Termasuk penataan struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan adaptif.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Melalui penataan kelembagaan yang lebih efektif dan proporsional, kami berharap kinerja birokrasi semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Dadang.

>>> Persija dan Persib Kena Denda Ratusan Juta Akibat Ulah Suporter

Ia menambahkan seluruh masukan dan pandangan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.