Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Abdullah, TH harus dijerat dengan pasal berlapis mengingat beratnya penderitaan yang dialami korban. Pelaku saat ini masih berkeliaran dan polisi masih memburunya.

in1

>>> Festival Daur Ulang Langkah Membumi Bertransformasi Jadi Market Interaktif

"Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, serta kerusakan pada bagian bibir.

Abdullah menilai apa yang dialami korban patut diduga diawali dengan praktik coercive control atau kontrol koersif.

Pola ini berupa penguasaan terhadap pasangan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.

Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosial, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi.

>>> I.League Siapkan League Cup sebagai Pengganti Piala Indonesia

Ia mengingatkan para perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan.

"Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum," ujar Abdullah.

Abdullah juga mengimbau masyarakat atau keluarga yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan untuk segera melapor kepada kepolisian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis," katanya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenham Jabar berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD di bawah DP3AKB Jawa Barat, untuk mengupayakan pembiayaan perawatan melalui LPSK terhadap korban.

>>> Jadwal Tayang dan Sinopsis Tensura Season 4 Episode 79: Interogasi Glenda

Kemenham Jabar juga mendorong penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.