Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap penangkapan dan penahanan kedua kliennya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Refly, tindakan kepolisian itu tidak profesional karena perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berada di wilayah abu-abu hukum, yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah seorang mantan kepala negara.

in1

>>> Madiva Putri Tertarik Ikuti Jejak Shandy Sjariff Jadi Model

"Kami melakukan pembelaan terhadap klien kami.

Yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa penahanan dalam perkara pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi memang masuk akal.

Namun, untuk kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukum masih dalam tahap pembuktian materiil.

"Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi tim pemburu ijazah palsu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat.

Ini dalam proses pembuktian, belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu," tegas Refly.

>>> Subsidi Energi APBN 2026 Berpotensi Bengkak Rp75 Triliun

Pakar hukum tata negara itu juga menyayangkan momentum penangkapan. Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat sebelum ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.

"Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal dia sudah bersiap pergi ke tempat ujian," ungkap Refly.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap pada dini hari setelah menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan mendadak saat ia baru selesai shalat subuh.

"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Belum mandi, belum berpakaian layak, lalu dibawa ke Polda Metro.

Karena tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan," tutur Refly.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo dikabarkan istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

>>> BRI Perkuat Strategi Bank Transaksional untuk Jaga Pertumbuhan Dana Murah

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menjelaskan Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.