Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali menjadi sorotan publik.

Langkah ini menandai babak baru dalam salah satu sengketa aset terpanjang di Indonesia.

in1

>>> Memahami Arti Projection dalam Parfum dan Rekomendasi Produk Lokal

Akar persoalan bermula dari perbedaan pandangan mengenai hubungan antara Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipegang negara atas kawasan GBK.

Babak terbaru terjadi pada Juni 2026, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai melaksanakan proses eksekusi lahan. Langkah ini merupakan perkembangan paling signifikan sejak konflik pertama kali mencuat.

>>> Anggia Novita Rilis Lagu Tema Film Juminten Edan

Meski masih mendapat penolakan dari pihak pengelola hotel, pemerintah berpegang pada berbagai putusan pengadilan yang telah menguatkan status kawasan tersebut sebagai bagian dari aset negara.

Di sisi lain, pemerintah memastikan akan mengurus nasib eks karyawan Hotel Sultan setelah proses eksekusi pengambilalihan aset milik negara.

>>> BRIN dan UBH Padang Riset Situs Arkeologi di Pesisir Sumbar

Langkah awal yang dilakukan adalah pendataan.