Hotel Sultan resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026). Pengelolaan hotel kini beralih ke Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Meski proses eksekusi lahan Blok 15 GBK sudah berjalan, sejumlah calon tamu masih berdatangan ke lokasi hotel hingga sore hari.

in1

>>> Penerimaan Pajak Neto Tembus Rp940,31 Triliun hingga 16 Juni 2026

Mereka telanjur melakukan reservasi dan berharap bisa check in.

Seorang pengunjung wanita yang datang untuk menginap langsung diarahkan petugas keamanan PPKGBK menuju posko informasi di seberang hotel.

Petugas menyebut wanita itu telah memiliki reservasi, namun seluruh kamar sudah dikosongkan.

Kondisi di dalam hotel, khususnya lantai 4, terpantau sepi tanpa pengunjung. Beberapa kamar masih memperlihatkan bekas tempat tidur yang belum dirapikan.

Calon konsumen lain bernama Vina tiba sekitar pukul 17.15 WIB untuk menanyakan pengembalian dana. Ia memesan kamar untuk tim yang akan bertugas di JCC.

>>> Psikolog Ungkap 5 Kebiasaan Orang Bahagia untuk Tingkatkan Kepuasan Hidup

"Saya pesan memang karena ada event di JCC. Rencana mau ajak tim buat rehat," kata Vina.

Ia menyayangkan manajemen hotel yang masih membuka platform reservasi online di tengah sengketa.

Menanggapi kendala pemesan, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah mendirikan crisis center sebagai posko layanan informasi dan pendataan bagi pengunjung terdampak.

"Kalau yang dalam waktu dekat, silakan langsung datang ke posko kami, ada crisis center," ujarnya di Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Beberapa konsumen yang mendatangi posko memilih pindah secara mandiri ke penginapan alternatif di sekitar Senayan. PPKGBK tidak memberikan ganti rugi finansial karena kontrak pemesanan terjadi dengan pengelola lama.

>>> 5 Makanan Alami Pengganti Suplemen untuk Tubuh

"Mereka booking sendiri dan membayar sendiri. Kami perlu data dulu, dan tim hukum akan membantu sebisa mungkin terkait hubungan kontraktual," tutur Rakhmadi.