Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) memastikan akan terus mengejar penagihan tunggakan royalti dari PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan Pontjo Sutowo dan mengelola eks-Hotel Sultan.

Kepastian ini disampaikan setelah PPK GBK memenangkan gugatan di pengadilan tingkat pertama pada Kamis (18/6/2026). Proses eksekusi Hotel Sultan pun telah dilakukan.

in1

>>> Tamara Tyasmara Nilai Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi Tak Sebanding dengan Nyawa Dante

Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa penarikan tunggakan royalti tetap akan dijalankan. "Oke, itu memang ada urusan perdata.

Dan nanti lebih detail dari kuasa hukum, kita sudah menang di tingkatan yang pertama.

Dan ini mau di-check ulang, bahwa kita akan jalankan juga [penarikan tunggakan royalti] tetap dijalankan," ujarnya di Kompleks Hotel Sultan.

Total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp761 miliar, setara dengan USD45,3 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan royalti selama 17 tahun.

Kuasa Hukum PPK GBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa PT Indobuildco telah mendapatkan hak istimewa selama 50 tahun, namun belum membayar kewajiban royalti.

>>> Pecco Bagnaia Suka Karakter Trek Sirkuit Brno

"Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK.

Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar," ujarnya.

Dana tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang timbul dari pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan.

Lahan tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

PPK GBK akan menyetorkan langsung dana hasil penagihan ke kas negara.

>>> Balai TNGR Libatkan Masyarakat Kelola Sampah di Gunung Rinjani

Saat ini, tim kuasa hukum pihak pengelola kawasan sedang memeriksa ulang detail perkara untuk menyusun langkah hukum selanjutnya.