Aparat gabungan TNI-Polri mengeksekusi pengosongan lahan Blok 15 atau eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan kembali aset milik negara.

in1

>>> Lagu aespa Geser ILLIT di Chart Musik Melon Top 100

Proses penertiban lahan seluas 13,6 hektare tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong dan pelemparan batu oleh aliansi pekerja PT Indobuildco.

Pemerintah mengerahkan 3.161 personel gabungan sejak pukul 07.00 WIB untuk mengamankan lokasi.

Personel berhasil merangsek masuk ke area hotel pada pukul 10.10 WIB.

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian sah dari Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora yang telah dibebaskan pemerintah sejak periode 1959 sampai 1962.

"Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Indobuildco," tulis manajemen PPK GBK.

Pihak pengelola kawasan menegaskan bahwa izin Hak Guna Bangunan yang dikantongi PT Indobuildco sejak 1973 telah habis masa berlakunya pada tahun 2023 setelah sempat diperpanjang.

>>> Aceh Seleksi 13 Kandidat Perawat untuk Program G to G Jepang

"Izin tersebut kemudian digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB Nomor 20/Gelora atas nama PT Indobuildco.

HGB itu kemudian dipecah menjadi HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora," imbuhnya.

Langkah Tindak Lanjut Sengketa Hukum

Langkah pengosongan fisik ini merupakan tindak lanjut dari sengketa hukum yang berjalan selama beberapa tahun terakhir. Tujuannya demi menyelamatkan aset strategis nasional.

"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," tegas Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara.

>>> Penambahan Hari Konser BTS di Jakarta Bukti Kepercayaan Global

Manajemen PPK GBK saat ini mulai mengamankan sejumlah aset di dalam hotel. Mereka juga membuka opsi untuk mengembalikan aset tersebut kepada pihak PT Indobuildco.