Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mencabut aturan penalti sebesar Rp 100 juta dalam seleksi pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Panselnas menyatakan ketentuan konsekuensi finansial tersebut tidak berlaku lagi.

in1

>>> Google Luncurkan Home Speaker dengan AI Gemini, Kembali ke Pasar Speaker Pintar

Aturan yang dihapus sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan.

Tujuannya agar proses seleksi tetap berjalan terbuka dan akuntabel. Selain itu, kebijakan ini memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resmi, Kamis (18/6/2026).

>>> Chery Perkenalkan Robot Humanoid AiMOGA ke Pasar Indonesia

Panselnas juga menegaskan harapan agar peserta lulus tetap mengedepankan komitmen. Peserta diharapkan memiliki kesungguhan serta dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program.

Bagi peserta lulus yang sebelumnya mengundurkan diri karena ketentuan denda, Panselnas memberikan kesempatan pemulihan. Mereka dapat kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM.

Konfirmasi kesediaan dilakukan melalui portal resmi Panselnas. Jadwal konfirmasi dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 paling lambat pukul 10.00 WIB.

>>> Unesa Buka 90 Formasi Tenaga Kependidikan Waktu Tertentu, Pendaftaran 22 Juni

Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik. Kebijakan ini memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal.