Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime, menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sebagai langkah strategis memperkuat industri keuangan nasional, termasuk sektor kripto dan aset digital.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menyambut baik pengesahan revisi UU PPSK. Ia berharap regulasi ini memperkuat fondasi industri aset digital di Indonesia.

in1

>>> BNPB: Hari Tanpa Hujan Picu Kekeringan di Pasuruan, 211 KK Terdampak

"Regulasi yang semakin jelas dan adaptif akan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto," ujar Ryan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut Ryan, kejelasan regulasi menjadi faktor penting untuk mendorong inovasi dan kepercayaan. Revisi UU PPSK dinilai mampu membuka ruang lebih besar bagi inovasi produk aset digital.

Ia berharap penguatan regulasi membuka peluang bagi lebih banyak produk aset digital untuk memperoleh kepastian hukum dan persetujuan regulator.

Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan investasi selain aset kripto umum seperti Bitcoin.

OJK Dukung Penguatan Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang besar bagi Indonesia menjadi pemain penting dalam ekosistem aset keuangan digital global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menekankan pentingnya membangun kepercayaan sebagai fondasi pengembangan industri kripto.

>>> Universitas Surabaya dan Institut Perbanas Jakarta Juarai Basket Campus League 2026

OJK memandang kepercayaan sebagai katalis bagi inovasi produk baru dan model bisnis baru.

Termasuk pengembangan tokenisasi aset, pemanfaatan stablecoin untuk aktivitas ekonomi domestik, dan integrasi aset digital dengan sektor riil.

Menurut OJK, potensi ekonomi aset digital tidak hanya dari perdagangan kripto, tetapi juga dari tokenisasi aset nyata (real-world assets/RWA) dan inovasi berbasis blockchain yang memperluas akses investasi.

Sejalan dengan tren global tokenisasi aset, Bittime menghadirkan berbagai aset RWA yang memberi akses investor Indonesia ke aset global.

Produk seperti Tether Gold (XAUT), Silver Token (SLVON), SP500 Tokenized ETF (SPYX), dan Nasdaq Tokenized ETF (QQQX) tersedia.

Pengguna Bittime juga dapat memperoleh eksposur terhadap Tokenized US Stocks, termasuk Tesla (TSLAX), Alphabet (GOOGLX), Apple (AAPLX), dan Nvidia (NVDAX).

>>> Kualitas Tidur Menurun Saat Menopause Dapat Diatasi dengan Kebiasaan Tepat

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat melalui revisi UU PPSK, Bittime optimistis industri kripto Indonesia akan terus berkembang dan menghadirkan inovasi yang memberi nilai tambah bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.