Otoritas pasar modal Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC), meluncurkan usulan penghapusan aturan lama yang mewajibkan investor mendapatkan harga terbaik dalam transaksi saham pada Kamis (18/6/2026).

Langkah tersebut diprediksi menjadi katalis besar bagi industri kripto, khususnya dalam perdagangan aset saham berbentuk digital atau tokenised equities.

in1

>>> Aparat Gabungan TNI-Polri Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta

Regulasi yang dikenal sebagai trade through rule itu telah berlaku sejak 2005 untuk memastikan investor mendapatkan kesepakatan adil di pasar yang kompetitif.

Namun, aturan yang menuntut kecepatan tinggi berbasis algoritma komputer ini dinilai menjadi penghalang besar bagi platform kripto untuk bersaing dengan bursa saham konvensional.

Dukungan dan Penolakan

Direktur Riset Struktur Pasar di Bloomberg Intelligence Larry Tabb menilai perdagangan saham dalam bentuk token akan sangat sulit berkembang jika harus mematuhi aturan lama tersebut.

"Pasar ini bergerak dalam hitungan mikrodetik," ujar Larry Tabb.

Ketua SEC Paul Atkins menyatakan aturan lama terlalu fokus pada harga dan mengabaikan aspek penting lain seperti probabilitas keberhasilan transaksi, sehingga SEC berencana menerapkan pengecualian inovasi bagi platform keuangan terdesentralisasi (DeFi).

>>> Lagu aespa Geser ILLIT di Chart Musik Melon Top 100

Rencana ini disambut baik oleh pelaku industri kripto seperti Galaxy Digital dan Coinbase. Bahkan, bursa efek konvensional seperti NYSE dan Nasdaq dikabarkan mulai merancang sistem perdagangan berbasis blockchain.

Kendati demikian, gelombang penolakan tetap muncul dari kritikus yang menganggap kebijakan baru tersebut terlalu menguntungkan perusahaan kripto dengan mengorbankan struktur pasar modal yang sudah stabil.

"Kita memiliki pasar paling likuid di dunia. Mengapa harus diubah?

Siapa sebenarnya yang diuntungkan?" tanya Joe Saluzzi dari Themis Trading.

>>> Aceh Seleksi 13 Kandidat Perawat untuk Program G to G Jepang

Saat ini, SEC resmi membuka masa konsultasi publik selama 60 hari ke depan guna menampung berbagai masukan dari masyarakat sebelum merealisasikan perubahan aturan tersebut.