Morgan Stanley Capital International (MSCI) akan mengumumkan keputusan final terkait klasifikasi pasar modal Indonesia pada 23 Juni 2026 mendatang.

Keputusan ini menjadi penentu arah bagi investor global, terutama menyangkut status Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market).

in1

>>> American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya

Riset Henan Putihrai Sekuritas menyebutkan bahwa pengumuman MSCI pada 19 Juni 2026 baru berupa penilaian aksesibilitas, bukan keputusan klasifikasi final.

Dalam laporan tersebut, Indonesia dinilai berdasarkan 18 kriteria. Hasilnya, Indonesia memperoleh 16 kriteria positif dan dua catatan minus.

Dua catatan minus tersebut berada pada aspek Foreign Exchange Market Liberalization dan Information Flow.

Menurut Henan, catatan pada liberalisasi pasar valas bukanlah isu baru. Keterbatasan pasar valas offshore dan kebijakan transaksi valas terkait efek sudah lama diketahui investor.

Sementara itu, aspek Information Flow menjadi perhatian baru karena berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi.

MSCI secara eksplisit mencatat isu tersebut dalam laporan tahun ini.

>>> 3 Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura

Meski demikian, kekhawatiran pasar terhadap kemungkinan Indonesia terdegradasi ke Frontier Market mulai berkurang setelah hasil review aksesibilitas dirilis.

Henan menilai berkurangnya ketidakpastian, terutama terhadap skenario terburuk yang sempat dibicarakan pelaku pasar.

Kepastian baru akan diperoleh pada 23 Juni saat MSCI mengumumkan Annual Market Classification Review 2026.

Dalam skenario positif, Indonesia dipertahankan sebagai Emerging Market tanpa catatan tambahan. Hal itu bisa menjadi katalis pemulihan pasar saham domestik.

Jika MSCI menunda keputusan atau memberikan syarat tambahan, proses pemulihan diperkirakan tetap berjalan namun lebih lambat.

Skenario negatif berupa penurunan status menjadi Frontier Market dinilai bukan skenario utama yang diantisipasi pasar saat ini.

>>> Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Namun jika terjadi, kondisi itu berpotensi memicu tekanan jual dari dana indeks global yang harus menyesuaikan portofolionya.