Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset properti yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima Medan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian bank akibat praktik pembiayaan fiktif yang merugikan negara hingga Rp15,47 miliar.

in1

>>> Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah tim penyidik memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa tindakan ini untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan mendukung proses hukum.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, meliputi 8 unit bangunan dan 29 bidang tanah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

>>> Hari Musik Dunia, Google Tampilkan Doodle Dangdut Karya Desainer Indonesia

Dalam penyidikan, OJK menemukan bahwa sebagian besar jaminan pembiayaan di BPRS Gebu Prima tidak diikat secara sempurna, hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa hak tanggungan yang sah.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perbankan syariah internal di BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK sejak 17 April 2025.

>>> PSOI Targetkan Prestasi di Olimpiade dengan Pelatnas Jangka Panjang

Pelaku utama adalah IP, mantan Direktur Utama, dan MIL sebagai pengguna dana akhir. Mereka diduga melakukan manipulasi pembukuan dan pembiayaan atas nama orang lain sejak 2019.