Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia.

Mereka diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.

in1

>>> Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman

Satgas PASTI telah memanggil para influencer untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka.

Sebagai tindak lanjut, beberapa influencer telah menurunkan (take down) serta menyesuaikan konten yang memuat penawaran platform ilegal tersebut.

Influencer Wajib Riset Legalitas

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa influencer tidak boleh mempublikasikan atau mempromosikan PAKD yang tidak memiliki izin resmi.

"Satgas PASTI menegaskan agar influencer tidak mempublikasikan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital yang tidak berizin.

OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama, sehingga pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).

Satgas PASTI mengingatkan para influencer untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Mereka juga diminta memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.

Influencer diimbau untuk tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif.

Transparansi terkait kepentingan ekonomis dalam promosi juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

>>> Piala Dunia 2026: Brian Brobbey Bawa Belanda Kalahkan Swedia

Apabila memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan tertentu, influencer wajib memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.