Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia.
Mereka diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
>>> Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman
Satgas PASTI telah memanggil para influencer untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka.
Sebagai tindak lanjut, beberapa influencer telah menurunkan (take down) serta menyesuaikan konten yang memuat penawaran platform ilegal tersebut.
Influencer Wajib Riset Legalitas
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa influencer tidak boleh mempublikasikan atau mempromosikan PAKD yang tidak memiliki izin resmi.
"Satgas PASTI menegaskan agar influencer tidak mempublikasikan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital yang tidak berizin.
OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama, sehingga pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).
Satgas PASTI mengingatkan para influencer untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Mereka juga diminta memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.
Influencer diimbau untuk tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif.
Transparansi terkait kepentingan ekonomis dalam promosi juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
>>> Piala Dunia 2026: Brian Brobbey Bawa Belanda Kalahkan Swedia
Apabila memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan tertentu, influencer wajib memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
Update Terbaru
Kurang Koleksi, Pemprov Kepri Ajak Masyarakat Sumbang Buku untuk Perpustakaan
Minggu / 21-06-2026, 12:08 WIB
Menko PM: Teladan Ulama Lahirkan Bangsa Berkarakter dan Masyarakat Berdaya
Minggu / 21-06-2026, 12:08 WIB
IDX BUMN20 Tampil Tangguh di Tengah Volatilitas Pasar Saham
Minggu / 21-06-2026, 12:08 WIB
Apakah Parfum Kedaluwarsa Masih Bisa Dipakai? Kenali Ciri-cirinya
Minggu / 21-06-2026, 12:06 WIB
AKPSI: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Perbaiki Tata Kelola Niaga Sawit
Minggu / 21-06-2026, 12:04 WIB
Tato di Pergelangan Tangan Ganggu Sensor Detak Jantung Smartwatch
Minggu / 21-06-2026, 12:04 WIB
Masa Simpan Parfum Bisa Habis dan Picu Gangguan Kulit
Minggu / 21-06-2026, 12:04 WIB
Orang Tua dan Murid di Batam Gelar Pawai Dukung Program MBG
Minggu / 21-06-2026, 12:01 WIB
Pegadaian Gelar Khitan Massal Gratis di Seluruh Kantor Wilayah
Minggu / 21-06-2026, 12:01 WIB
Profil Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting yang Go Public
Minggu / 21-06-2026, 12:00 WIB
Jepang Ungguli Tunisia 2-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 12:00 WIB
Khutbah Jumat 26 Juni 2026 Angkat Tema Bahaya Judi Bola di Tengah Demam Piala Dunia
Minggu / 21-06-2026, 12:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 22 - 28 Juni 2026
Minggu / 21-06-2026, 11:58 WIB
HIPMI Karawang Minta PLN Perhatikan Jam Produktif saat Pemadaman Listrik
Minggu / 21-06-2026, 11:56 WIB






