Khutbah Jumat 26 Juni 2026 Angkat Tema Bahaya Judi Bola di Tengah Demam Piala Dunia

Khutah Jumat yang dapat disampaikan pada 26 Juni 2026 mengangkat tema larangan judi bola dan dampak yang ditimbulkannya bagi kehidupan. Tema ini dinilai relevan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap gelaran Piala Dunia 2026 yang tengah berlangsung.

Sepak bola menjadi olahraga yang memiliki basis penggemar besar di Indonesia. Di tengah antusiasme menyaksikan pertandingan, muncul pula fenomena yang kerap menyertai, yakni praktik taruhan dan perjudian yang memanfaatkan hasil laga sepak bola.

in1

Dalam pandangan Islam, seluruh bentuk perjudian termasuk perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut berlaku baik untuk perjudian yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital yang kini semakin mudah diakses.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 22 - 28 Juni 2026

Perjudian Termasuk Perbuatan yang Dilarang

Pada khutbah pertama, khatib mengajak jemaah memperkuat ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Salah satu larangan yang menjadi pembahasan adalah perjudian atau qimar. Dalam pengertian umum, perjudian merupakan aktivitas mempertaruhkan sesuatu dengan harapan memperoleh keuntungan dari hasil pertandingan, permainan, atau peristiwa yang hasil akhirnya belum pasti.

Dalam Al-Qur'an, perjudian dikenal dengan istilah al-maisir. Praktik tersebut telah disebutkan secara tegas dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 yang menjelaskan bahwa meskipun terdapat manfaat tertentu bagi manusia, dosa yang ditimbulkannya jauh lebih besar.

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa perjudian merupakan perbuatan yang harus ditinggalkan karena membawa lebih banyak kerusakan dibanding manfaat.

Dampak Judi Bola dalam Kehidupan

Khutbah menyoroti bahwa pertandingan sepak bola pada dasarnya merupakan sarana olahraga dan hiburan. Namun ketika disertai taruhan, pertandingan dapat berubah menjadi pemicu pertengkaran dan permusuhan.